Pengajuan komplain kepada penjual dapat dilakukan maksimal 1 x 24 jam setelah pesanan diterima oleh pihak pembeli.
Pada halaman member, dibagian daftar transaksi terdapat tombol pilihan "Selesaikan Pesanan" dan "Ajukan Komplain", lengkapi data-data komplain dan ajukan kepada admin Pasarnusa.
Setiap pengajuan komplain diwajibkan menyertakan video unboxing sebelum paket kiriman tersebut dibuka oleh pihak pembeli, jika komplain diajukan tanpa video unboxing maka pengajuan komplain dapat dibatalkan oleh admin Pasarnusa selaku pihak mediator pihak penjual dan pihak pembeli.
Ketika pengajuan komplain diterima oleh admin Pasarnusa, komplain akan di teruskan kepada pihak penjual dan selanjutnya kedua belah pihak berdiskusi didalam forum yang dimediasi oleh Pasarnusa agar mencapai mufakat dalam penyelesaian masalah.
Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih oleh pihak penjual dan pembeli yaitu : Garansi Replace, Garansi Service, dan Refund Dana Penuh atau Sebagian. Masing-masing opsi menyesuaikan dengan ketentuan "Service & Garansi" masing-masing toko atau penjual.
Jika dalam tempo waktu 3 x 24 jam diskusi penyelesaian komplain tidak mencapai mufakat, maka Pasarnusa selaku mediator akan menentukan keputusan final untuk menyelesaikan komplain dan wajib dipatuhi oleh pihak pembeli dan pihak penjual.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam pesanan diterima, pihak pembeli tidak mengajukan komplain atau konfirmasi "Selesaikan Pesanan", maka sistem secara otomatis merubah status pesanan menjadi selesai (complete) dan dana pembayaran akan di teruskan ke wallet pihak penjual.
Syarat dan ketentuan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan dari syarat dan ketentuan berlaku setelah dicantumkan di dalam situs Pasarnusa.